Email kami : admin@teknik.untan.ac.id

Tata Tertib Peraturan

Tata Tertib Peraturan Prodi Magister Teknik Elektro

Tata tertib kuliah di Magister Teknik Elektro, sebagai berikut:

  1.  Setiap mahasiswa diperkenankan mengikuti kuliah apabila telah memenuhi semua persyaratan administrasi dan akademik yang telah ditentukan Fakultas Teknik dan Universitas Tanjungpura;
  2. Setiap mahasiswa wajib mengikuti kegiatan akademik perkuliahan yang telah ditentukan secara teratur pada tiap semester dan telah mencantumkan mata kuliah yang akan diambil di dalam Lembar Isian Rencana Studi (LIRS), termasuk perkuliahan Semester Antara;
  3. Perkuliahan setiap semester berjalan dilaksanakan sebanyak 16 kali tatap muka (maksimal 25 % melalui e-learning) termasuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS);
  4. Setiap mahasiswa tidak diperkenankan mengganggu ketenangan selama kuliah berlangsung;
  5. Mahasiswa yang mengikuti kuliah harus berpakaian sopan, wajar, tidak boleh menggunakan kaos oblong dan sandal;
  6. Dosen dan Mahasiswa wajib mentaati waktu perkuliahan sesuai dengan jadwal perkuliahan yang telah ditentukan;
  7. Kuliah diselenggarakan sesuai dengan tempat yang telah ditentukan Magister Teknik Sipil dan mahasiswa harus mengisi daftar hadir kuliah;
  8. Setiap dosen diwajibkan memberikan perkuliahan sesuai tempat dan jadwal yang telah ditentukan serta berpakaian rapi dan sopan;
  9. Mahasiswa tidak diperkenankan makan dan merokok di dalam ruang kuliah;